Dari keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Haji tahun 2011/2012, menjadi jelas bahwa tersangka AK dan AS telah menyalahgunakan kewenangan.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A Pandiangan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Walman Simalango, SH.
“Akhir tahun kemarin berkas kasus ini dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada kekurangan, dan setelah dilengkapi maka pada tanggal, 8 Januari lalu sudah kami kirim kembali ke Kejaksaan,” terangnya kepada papuakini.co Selasa (16/1).
Menurutnya, ada puluhan petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan termasuk meminta keterangan saksi ahli tindak pidana korupsi dan audit ulang dari BPKP.
Kedua petunjuk ini pun telah dilengkapi, karena sebelumnya pihak kepolisian Kaimana telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Tindak Pidana Korupsi yang direkomendasikan oleh KPK RI, serta menyurat kepada BPKP untuk melakukan audit ulang dan hasilnya telah ada.
“Intinya semua telah kami lengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan, bahwa P19 telah terpenuhi semuanya, sehingga harapan kami berkas ini bisa P21. Selain itu, tersangka AS dan AK berdasarkan keterangan ahli yang diberikan, keduanya telah menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Disebut menyalahgunakan kewenangan karena tersangka AS dan AK sebelumnya ditugaskan untuk berkoordinasi ke Kementerian Agama RI untuk mendapatkan kuota Haji Kaimana.
Namun pada kenyataan, kedua tersangka ini justru mencari travel yang sesungguhnya tidak memiliki ijin karena tidak terdaftar di Kementerian Agama.(cpk3)