527 Calon PPPK Paruh Waktu Kaimana Tunggu Penetapan Menpan RB, Ditargetkan Bekerja Januari 2027

527 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, tengah menunggu penetapan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, mengungkapkan pihaknya menargetkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) rampung sebelum akhir 2026. Dengan demikian, mereka dijadwalkan sudah mulai bekerja pada Januari 2027.

“Target kami, NIP terbit sebelum akhir tahun, sehingga Januari 2027 mereka sudah bisa mulai bekerja,” ujar Onna Lawalata di ruang kerjanya, Kamis, 05 November 2026.

Onna Lawalata merinci jumlah awal calon PPPK Paruh Waktu Kaimana mencapai 540 orang. Namun, setelah melalui proses pemetaan dan validasi ulang, jumlah tersebut menyusut menjadi 527 orang karena sebagian peserta lulus seleksi CPNS serta ada yang meninggal dunia.

Dokumen daftar nama yang telah divalidasi tersebut sebelumnya telah diserahkan BKPSDM Kaimana, bersama DPRK Kaimana dan perwakilan calon PPPK, ke Menpan RB di Jakarta. Bupati Kaimana juga telah menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk legalitas pengajuan.

Saat ini, Pemkab Kaimana tinggal menunggu surat penetapan resmi keluar sebelum melanjutkan tahapan berikutnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta penetapan NIK dan NIP.

Terkait kendala penganggaran yang sempat menunda proses pengangkatan, Onna memastikan masalah tersebut telah terselesaikan berkat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRK Kaimana, dan tim anggaran. (yos)

Previous articlePimpin Sertijab 1 Asisten 2 Kepala Badan, Sekda Papua Barat Ingatkan IMPACT
Next articleJelang Konferensi Sinode XII KINGMI se-Tanah Papua, Pemprov Papua Barat Kerja Bakti di Mansinam