ASN Kaimana Kerja dari Rumah Tiap Hari Jumat, Kabid Diminta Rapat Daring dan Wajib Laporan

Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4.2/470 sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dan Pemprov Papua Barat terkait transformasi budaya kerja ASN.

Meski berlaku tiap Jumat, Bupati Kaimana Drs Hasan Achmad MSi menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi OPD yang melayani masyarakat secara langsung, unit kerja strategis yang butuh kehadiran fisik, dan pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan khusus.

Selama WFH, ASN wajib berada di rumah/lokasi yang dapat dipertanggungjawabkan, siap dihubungi selama jam kerja, dan menyerahkan laporan hasil kerja harian ke atasan. Adapun gerakan Kaimana ASRI tetap berjalan rutin setiap hari Kamis.

Soal ini, Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat pelaksanaan aturan ini.

“Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan langsung ke atasan. Di internal BKPSDM sendiri, para Kepala Bidang kami minta tetap berkoordinasi via rapat daring agar target pekerjaan tetap tercapai,” tegas Onna Lawalata. (yos)

Previous articleBupati Mansel Yakin Pengiriman Perdana Kulit Masohi Kering Bisa Dongkrak PAD
Next articleBuntut Lenyapnya Dua Patung Kasuari, Gubernur Papua Barat Sorot Satpol PP