Polres Kaimana melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja kepolisian, mulai dari Polres hingga Polsek. Larangan itu disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK MH.
Keterangan tertulis yang diterima papuakini.net pada Selasa, 03 November 2026, menyebutkan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Aturan berlaku bagi anggota Polri dan pegawai negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik profesi sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.
Kapolres menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan profesional. (yos)



