Polres Kaimana Bakal Tindak Pembuka Lahan Dengan Cara Bakar

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK, mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Bila ditemukan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Satria Dwi Dharma usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Kaimana, Kamis 01 Oktober 2026.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan papuakini.net, saat ini kondisi kabut asap di wilayah kota Kaimana semakin mengkhawatirkan. Jarak pandang di Bandara Utarom Kaimana hanya serkira 3 kilometer, jauh di bawah ambang aman 10 kilometer.

Kabut asap juga membuat Pemkab Kaimana melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kaimana memulangkan seluruh anak sekolah di Kota Kaimana, dan melakukan pembelajaran dari rumah mulai 02 sampai 09 Oktober 2026. (yos).

Previous articleJarak Pandang Hanya 3 Km, Bandara Kaimana Terancam Tutup