Rencana pemerintah mengembangkan biodiversity credit untuk membiayai konservasi menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP / Justice Coalition for Our Planet) menilai skema ini berisiko menjadi alat greenwashing jika perusahaan perusak lingkungan dapat menggunakannya untuk mengimbangi kerusakan di tempat lain.
Greenwashing adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik di mana perusahaan mengklaim bahwa produk atau layanan mereka ramah lingkungan, padahal kenyataannya tidak demikian.
Kepala Kampanye, Advokasi dan Jaringan Forest Watch Indonesia (FWI), Agung Ady Setiyawan, mengatakan mekanisme offsetting berpotensi memberi korporasi “izin legal untuk terus merusak”. Perusahaan dapat mengklaim mendukung konservasi melalui pendanaan, sementara aktivitas yang merusak ekosistem tetap berlangsung.
Pemerintah memperkenalkan instrumen tersebut dalam rangkaian Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati di Yerevan, Armenia, pada 19 Oktober 2026.
Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Noer Adi Wardojo menyebut biodiversity credit sebagai instrumen untuk mendukung konservasi berbasis hasil dan pembangunan berkelanjutan.
Skema ini tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan Strategi serta Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025–2045.
Pemerintah menyebut instrumen itu diperlukan untuk membantu menutup kesenjangan pendanaan konservasi yang diperkirakan mencapai Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun. Pemerintah juga menjanjikan tata kelola transparan, manfaat yang berkeadilan, dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Walhi, Yayasan Pikul, Satya Bumi, dan MADANI Berkelanjutan mempertanyakan efektivitas serta pelaksanaannya. Mereka menilai perlindungan keanekaragaman hayati perlu dimulai dengan menghentikan perusakan, memperkuat penegakan hukum, memperbaiki tata kelola, dan mengakui hak tenurial masyarakat adat serta komunitas lokal.
Satya Bumi mencatat 3,6 juta hektare area konsesi berada di dalam Key Biodiversity Area (KBA), sementara 19 juta hektare KBA berada di luar kawasan konservasi. Organisasi itu meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan wilayah tersebut.
Sejumlah penggiat lingkungan juga menilai pendanaan konservasi seharusnya menjadi prioritas anggaran publik dan dipastikan mengalir kepada masyarakat yang menjaga ekosistem. Mereka mempertanyakan siapa yang akan membeli kredit tersebut dan apakah skema itu akan mendorong konservasi nyata atau justru mengikuti kepentingan pasar. (*)
