KPK Soroti Bansos, Gubernur Papua Barat Ketatkan Syarat Proposal Hibah

Pemerintah Provinsi Papua Barat memperketat tata kelola penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Langkah strategis ini diambil untuk menjamin penggunaan anggaran daerah yang tepat sasaran sekaligus merespons arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Proposal untuk lembaga keagamaan, yayasan, hingga kegiatan olahraga wajib diketahui oleh lembaga induknya. Ini bertujuan agar induk organisasi ikut mengontrol dan meminta pertanggungjawaban,” ujar Dominggus Mandacan menjawab pekerja pers usai membuka Expo Pembangunan GKI Klasis Manokwari di Sekolah Pendidikan Guru Jemaat (SPGJ) / Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Lahai Roi di Andai, Manokwari, Senin 19 Oktober 2026.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa seluruh pengajuan proposal hibah maupun bansos kini wajib melewati verifikasi ketat dari lembaga induk, dan diserahkan jauh-jauh hari. Proposal untuk kegiatan tahun berikutnya harus sudah diserahkan sejak awal tahun berjalan.

Pengajuan proposal juga tidak otomatis disetujui, melainkan harus melalui proses verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta melalui verifikasi berjenjang untuk meminimalisasi potensi penyelewengan anggaran oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Melalui pengetatan mekanisme ini, Pemprov Papua Barat mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan, yayasan, lembaga keagamaan, hingga penyelenggara kegiatan untuk mematuhi prosedur yang berlaku demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (*)

Previous articleWagub Papua Barat Minta Kerja Sama Literasi Tidak Berhenti Sebatas Seremonial MoU