Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai menyusun kembali dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk periode 2026-2046.
Penyusunan dilakukan menyusul perubahan lingkungan strategis dan batas wilayah Papua Barat setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Ini disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam Konsultasi Publik Dokumen Awal Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir/Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) untuk periode 2026-2046 di sebuah hotel di Manokwari, Kamis 01 Oktober 2026.
Gubernur Papua Barat menegaskan wilayah pesisir dan perairan memiliki nilai strategis karena menjadi ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan nelayan, sekaligus kawasan yang menopang berbagai aktivitas ekonomi, seperti perikanan, pariwisata dan transportasi.
Terkait itu, Gubernur Papua Barat Dominggus meminta materi teknis RZWP-3-K disusun secara komprehensif dan berbasis data dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, budaya serta ekonomi masyarakat.
Gubernur Papua Barat lalu mengingatkan bahwa konsultasi publik harus jadi ruang substantif untuk menguji dan memperbaiki rancangan dokumen, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.
Selanjutnya, Gubernur Papua Barat menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pengelolaan ruang pesisir dan laut, mengingat kawasan perairan memiliki kepentingan yang bersinggungan dengan banyak sektor seperti perikanan, konservasi, pariwisata, transportasi hingga investasi. (*)



