Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kaimana pada Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas DPMPTSP Papua Barat, Godlife Aponno, mewakili Gubernur Papua Barat itu melibatkan peserta yang terdiri dari pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Kaimana, perangkat daerah dan instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha.
“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada OPD Teknis, masyarakat dan pelaku usaha mengenai pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta tata cara memperoleh perizinan melalui sistem Online Single Submission atau OSS,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Bambang Adiatmojo SE.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur DPMPTSP Provinsi Papua Barat, dan pelaku usaha di Kabupaten Kaimana dengan penyampaian materi terkait kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, penggunaan sistem OSS, penerbitan NIB, pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya iklim usaha yang kondusif, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kaimana dan Provinsi Papua Barat,” tuturnya. (yos)



