PI 10 Persen Migas itu Bukan Langsung Duit, Tapi Saham

Participating Interest (PI) 10 persen hak daerah penghasil migas bukan dalam bentuk uang tunai tapi saham. Daerah nantinya akan mendapatkan uang dari dividen laba bersih atas kepemilikan 10 persen saham PI tersebut.

“Ini yang saya pahami Pak Gubernur,” kata Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere MTP dalam rapat OPD yang dipimpin Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan Msi, di Manokwari, Rabu 12 Agustus 2026.

Sekda Papua Barat menekankan jangan ada anggapan bahwa seolah-olah (PI) itu langsung bagi hasil 10 persen. “Bukan. 10 persen itu kita diberi ruang untuk saham 10 persen dalam proses terkait pengelolaan migas,” beber Ali Baham Temongmere.

Untuk dana penyertaan modal PI 10 persen itu pemerintah daerah dapat menggunakan skema Carried Interest, di mana BUMD tidak perlu menyetor uang tunai di awal untuk membayar porsi 10% biaya operasi migas, tapi ditalangi investor.

“Tinggal hitung cost dan benefit-nya berapa,” tutur Ali Baham Temongmere.

Berdasarkan aturan utama dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang diperbarui dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2025), skema Carried Interest ini dirancang agar tidak membebani APBD.

Pengembalian dana talangan yang dikucurkan kontraktor dilakukan secara bertahap, yang diambil dari bagian hasil produksi migas pendapatan bersih BUMD setiap tahunnya. (an/dixie)

Previous articlePemprov Papua Barat Baksos Jelang HUT 81 RI
Next articlePemprov Papua Barat Bakal Bentuk BUMD Migas Baru, Jatah 3 Kargo LNG 2026 Sudah OK