Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, mengingatkan penetapan APBD Perubahan 2026 Papua Barat tidak boleh lewat dari 30 September 2026.
“Kita diberi waktu tak boleh lewat September. Dengar ya semua, terutama tim anggaran Pemprov Papua Barat,” pesan Dominggus Mandacan dalam apel pegawai Pemprov Papua Barat di lapangan upacara kantor gubernur di Manokwari, Senin 07 September 2026.
Untuk itu, Gubernur Papua Barat mengingatkan semua OPD dan tim anggaran segera menyusun dan menyelesaikan KUA PPAS APBD Perubahan 2026 untuk dimasukkan ke DPR Provinsi Papua Barat, lalu dibahas dan ditetapkan DPR Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat menegaskan bila lewat penetapan APBD Perubahan lewat dari September maka akan ditolak Kementerian Keuangan. Hal tersebut akan berimbas pada, antara lain, tidak ada dana di anggaran perubahan, terutama untuk operasional di OPD.
Sesuai aturan, keterlambatan penetapan APBD Perubahan juga berpotensi membuat pemerintah daerah tidak dapat memasukkan atau mengeksekusi program atau kegiatan baru yang sebelumnya direncanakan untuk dianggarkan di sisa akhir tahun. (an/dixie)



