Kondisi Taman Jusuf Kalla (JK) yang ditumbuhi rumput liar menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi siapa pun yang melintas. Tak terkecuali pekerja media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaimana.
Organisasi yang dipimpin Isabela Wisang ini menyarankan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menata kembali Taman JK dengan melakukan pengecoran permanen, atau memasang paving block untuk mencegah tumbuhnya rumput.
Selain mencegah tumbuhnya rumput liar, pengecoran parmenan atau paving block juga diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang memanfaatkannya, baik sebagai tempat rekreasi maupun tempat berolahraga.
“Itu kan katanya ruang terbuka hijau, sehingga seharusnya bisa memberikan rasa nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya. Tapi dengan kondisinya yang penuh rumput sekarang ini, kami PWI Kaimana menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kaimana melakukan penataan kembali, minimal dengan pengecoran permanen atau pemasangan paving block pada area yang ditumbuhi rumput,” ungkap Isabela.
Senada, Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PWI Kaimana, Yakobus Onweng mengatakan perlu ada langkah antisipasi dari Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mengembalikan fungsi Taman JK sebagai ruang terbuka publik.
“Memang kondisi Taman JK saat ini sangat memprihatinkan. Penataan ulang yang terlihat beberapa waktu lalu tidak memberikan dampak positif bagi keberlangsungan taman ini, malah justru lebih buruk dari kondisi sebelum dilakukan perbaikan,” ungkap Reporter RRI Kaimana ini.
Menambahkan, Arfat Djempot, Bendahara PWI Kaimana juga berharap agar kondisi Taman JK yang sudah cukup lama diselimuti rumput liar tersebut, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah maupun juga masyarakat.
“Perlu ada kesadaran bersama untuk mengembalikan fungsi Taman JK sebagai tempat olahraga, karena disitu ada sarana olahraga dan juga sebagai tempat rekreasi. Ketika pemerintah tidak melakukannya karena alasan tertentu, mungkin masyarakat bisa hadir untuk membersihkannya,” ujarnya diamini Sekretaris PWI Frederik Lamawuran. (*)