Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat menyoroti penumpukan sampah di beberapa lokasi di Kota Kaimana.
Wakil Ketua I DPRK Kaimana, Kasir Sanggei dalam keterangannya kepada media menegaskan persoalan sampah ini bermula dirumahkannya tenaga kontrak berdasarkan surat edaran Bupati pada 11 Maret 2025 lalu.
“Jadi persoalan sampah ini bukan ada pada anggaran atau fasilitas pendukung seperti mobil dan lain-lain, tetapi kendalanya adalah tenaga kontrak yang sudah dirumahkan, sehingga tidak ada orang lagi menjalankan tugas itu,” katanya, Jumat (17/4/2025).
Selaku perwakilan rakyat pihaknya sudah bertemu dengan Bupati Kaimana pasca surat edaran Bupati tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Bupati bahwa jika sekarang sudah tidak ada lagi tenaga kontrak, maka harus secepatnya dilakukan outsourcing” ungkapnya.
Menurut politisi Demokrat ini, satu-satunya jalan adalah pengaktifan tenaga outsourcing, agar persoalan tersebut bisa diatasi, dan dalam 100 hari kerja bupati sudah bisa menyelesaikannya.
Sampah yang menumpuk di mana-mana tersebut bisa berdampak pada kesehatan masyarakat Kabupaten Kaimana.
“Sayang kalau masyarakat bisa sakit karena alasan sampah yang menumpuk di mana-mana, padahal bisa diatasi,” tutupnya. (yos)