Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat, terkait perubahan susunan calon anggota DRPD Kaimana periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kaimana Fransisco Edward Beruatwarin menyebut, perubahan susunan ini terjadi dikarenakan Sobar Somad Puarada calon anggota DPRD Kaimana terpilih belum melakukan pengambilan sumpah janji.
Perubahan ini berasal dari KPU Kaimana, karena Sobar Somad Puarada telah mengundurkan diri dan maju sebagai calon wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 2024.
“Penggantinya adalah Isak Werfete, yang merupakan pemenang suara terbanyak kedua dari dapil 3,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Dikatakan, proses perubahan ini telah sesuai dengan regulasi, baik data dari KPU maupun partai politik yang telah disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Bupati Kaimana.
“Jadi ini merupakan perubahan susunan calon terpilih, dan bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena yang bersangkutan belum dilantik dan diambil sumpah janjinya,” tegasnya. (yos)