KPU Kaimana Sebut Surat Suara Pilgub Kurang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah mensortir surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat serta bupati dan wakil bupati Kaimana.

“Sortir surat suara itu kami lakukan dari tanggal 23 hingga 26 Oktober 2024,” jelas Sekertaris KPU Kabupaten Kaimana, Ahmad Rifai Lakuy kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Dikatakan, surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang tiba di Kaimana sebanyak 42.798 surat suara. Setelah disortir ternyata kurang 515 surat suara.

“Dari 515 tersebut, kami kekurangan surat suara sebanyak 513 dan dua lainnya rusak, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak penyedia terkait kekurangan itu,” bebernya.

Selanjutnya, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tiba di Kaimana sebanyak 42.798, ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 2.000 yang belum disortir.

Logistik lainnya seperti kotak suara, bilik, segel, kabel tip pengganti gembok, dan tinta telah tiba, sedangkan formulir plano dan alat kelengkapan KPPS seperti paku, bantalan coblos, karet, katong plastik dan spidol masih dalam tahapan pengadaan.

“Kami telah menyampaikan berita acara kekurangan kepada pihak penyedia, dan dalam waktu dekat akan dikirim, karena alat kelengkapan KPPS merupakan hal yang urgent dalam pemilu,” tutupnya. (yos)

Previous articlePembuatan APK Paslon HAI dan BERKAT Difasilitasi KPU Kaimana
Next articleDoamu Terima Aspirasi Warga 9 Kampung Distrik Rasiei Wondama