Layanan perlindungan hukum terkait dokumen kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dilakukan secara gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Papua Barat, dr Ria Maria Come pada wartawan di sela-sela kegiatan perekaman e-KTP bagi pelajar di SMA Negeri 1 Kaimana, 23 Oktober 2024.
“Disdukcapil memberikan perlindungan hukum kepada semua warga negara Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, lengkap, akurat dan gratis,” tegasnya.
Dia menyebut Disdukcapil akan terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal, baik di dalam maupun di luar gedung dengan cara jemput bola.
Khusus tahun 2024, ada target perekaman e-KTP yang harus di capai oleh Disdukcapil Papua Barat, yakni sebesar 99,4 persen, namun baru terealisasi sebesar 82 persen.
Capaian ini disebutnya bergantung pada bagaimana realisasi perekaman e-KTP di tingkat Kabupaten yang ada di Papua Barat.
Untuk semester pertama periode bulan Januari hingga Juli 2024, capaian perekaman e-KTP tertinggi ditempati oleh Kabupaten Fakfak.
“Kabupaten Fakfak berada di urutan pertama dengan 94 persen. Selanjutnya di posisi kedua Kabupaten Manokwari dengan 93 persen dan Kabupaten Kaimana berada di peringkat empat dengan capaian 91 persen,” jelasnya.
Kadis perempuan ini menyatakan untuk saat ini, capaian target terendah ditempati oleh Kabupaten Pegunungan Arfak. Hal ini terjadi karena kondisi geografis daerah ini terbilang sulit.
“Penduduknya juga tinggal berjauhan jadi menjadi kendala. Kemudian, kami kerja itu kan selalu menggunakan jaringan internet dan salah satu kendala di sana adalah jaringan internet,” ungkapnya.
Dia lalu mengimbau tiap Disdukcapil di daerah dapat memperbanyak inovasi demi tercapainya target perekaman e-KTP maupun dokumen kependudukan lain. (yos)