Tanggal 29 Agustus 2024 merupakan hari terakhir untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khusus di KPU Kabupaten Kaimana, Papua Barat, sejak pembukaan pendaftaran di hari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga hari ini Rabu, 28 Agustus 2024, belum ada satupun bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
KPU Kaimana Candra Kirana menyatakan jika nanti di hari terakhir besok sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada satu calon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang tiga hari.
“Bila cuma satu calon yang mendaftar sampai dengan batas waktu jam 23.59 WIT, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran sampai tiga hari berikutnya,” terang Candra.
Dikatakan, setelah pendaftaran resmi ditutup KPU Kaimana akan melanjutkan ke proses pemeriksaan dokumen administrasi sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati. (yos)