KPU Kaimana Launching Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, me-launching Pilkada 2024 di lapangan Stadiun Triton Kaimana, 6 Juli 2024 malam.

Pantauan papuakini, launching Pilkada Kaimana ditandai dengan bunyi sirene yang tombolnya ditekan bersama Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Bupati dan Forkompinda Kaimana, serta Ketua beserta Komisioner KPU Kaimana.

Acara diwarnai pemberian hadiah berupa uang pembinaan dan sertifikat kepada para pemenang sayembara jingle dan maskot Pilkada Kaimana 2024.

Selain itu ada acara hiburan yang menghadirkan Ona Hetharua, Whilyono Marcelino, Mace Purba, Bolta, dan Roby Sikora.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana dalam sambutanya mengatakan, dinamika politik yang dilaluinya semasa kecil hingga sekarang di Kaimana masih dalam tahap belajar namun beradab karena sikap saling menghargai dalam kebersamaan.

Dikatakan, penyelenggaraan Pemilu tidak akan pernah berjalan sendiri tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Untuk itu, sebagai penyelenggara, pihaknya tentu sangat membutuhkan saran, kritikan, dan masukan.

Dia mengingatkan jika perbedaan memang tidak akan mungkin bisa bersatu, namun perbedaan seharusnya menjadi alat untuk bersama-sama saling bergandengan tangan dan saling membantu demi tujuan bersama.

Perbedaan juga bukan sebagai alat untuk saling membenci, saling bermusuhan dan saling membenturkan konflik antara yang satu dan yang lainnya.

“Kita berada dalam perahu yang besar bernama Kabupaten Kaimana. Untuk itu, saling membantu satu sama lain menyongsong tujuan yang sama merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila,”

“Siapapun yang terpilih nantinya pada tanggal 27 November 2024, sudah sepentasnya harus dan wajib didukung dengan caranya masing-masing. Harapan kami, tunjukan pada negeri kesatuan republik Indonesia dari Kaimana ini, bahwa kita adalah manusia-manusia yang beradab,” tutupnya. (yos)

Previous articleOna Hetarua, Whllyano , Bolta dan Roby Sikora Hibur Masyarakat Kaimana di Launching Pilkada 2024
Next articleKetua KPU Papua Barat: UU Otsus Hanya Atur Gubernur OAP, Tidak Bupati dan Walikota