Tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dalam Pilkada Papua Barat 2024. Ini terjadi setelah tak ada pasangan bakal calon yang mendaftar hingga berakhirnya waktu pendaftaran pukul 23.59 WIT pada 12 Mei 2024.
Penutupan pendaftaran di Aula Husni Kamil Manik di Kantor KPU Papua Barat dilakukan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H Abdul Halim Shidiq.
Keterangan pers yang diterima papuakini menyebutkan KPU Papua Barat gencar mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan melalui infografik di medsos resmi dan laman resmi KPU Papua Barat, serta pemasangan berbagai baliho besar di tempat-tempat strategis di 7 kabupaten.
Penutupan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan ini turut dihadiri, antara lain, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilihan dan Admin Silon KPU Papua Barat, Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, Anggota Bawaslu Papua Barat, Menahen J Sabarofek, dan para staf sekretariat Bawaslu Papua Barat.
PILKADA KABUPATEN
Tak adanya pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ini juga terjadi untuk Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Di Kabupaten Manokwari ada 2 bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, tapi dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen DPT.
Sementara itu, ada 1 pasangan bakal calon di Kabupaten Kaimana yang telah memasukkan syarat dukungan dan mendapatkan tanda terima dari KPU Kaimana, 1 bakal pasangan calon di Kabupaten Fakfak, dan 2 bakal pasangan calon di Kabupaten Teluk Bintuni.(*/an/dixie)