Hasil Verfak Tahap Dua, KPU Kaimana Tetapkan Pasangan Rambo TMS

Pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Kaimana, Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua yang dilakukan KPU Kaimana.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, pada papuakini menyebut, pleno terhadap rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Rambo telah dilakukan KPU pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.

“Dari hasil verfak pertama dan kedua, hanya 3.105 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), sementara 4.718 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua KPU Kaimana.

Dirinya menjelaskan, dengan jumlah tersebut, maka pasangan Rambo Tidak Memenuhi Syarat dukungan colon perseorangan yang ditetapkan dalam PKPU sebanyak 4.353 orang. (yos)

Previous articleWakajati Papua Barat Beri Materi di Hari ke 2 PKKMB Universitas Caritas Indonesia
Next articleJelang HUT RI dan Pilkada Serentak, Kepala Suku Besar Arfak Ingatkan Kebersamaan