Papua Barat Buka Tahapan Pencalonan Anggota DPRP-DPRK Jalur Otsus

Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi membuka tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Hal itu ditandai dengan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan Nomor 70 Tahun 2024 bagi lima anggota panitia pemilihan (panpil) DPRK oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, 30 April 2024.

Gubernur mengatakan lima anggota panpil yang telah dilantik memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK periode 2024-2029 pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Tujuh kabupaten yang dimaksud yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

“Dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota DPRK maka perlu dibentuk panitia pemilihan dan panitia seleksi,” kata Ali Baham.

Dia menjelaskan DPRP maupun DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029.

“Kami sudah terbitkan regulasi turunan yang mengatur soal panitia pemilihan, dan tata cara seleksi bagi panitia seleksi tingkat kabupaten,” jelas Ali Baham.

Menurut dia alokasi kursi anggota DPRK sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik, sehingga perlu diterapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Kabupaten Manokwari mendapat alokasi 8 kursi DPRK, Manokwari Selatan 5 kursi DPRK, Pegunungan Arfak 5 kursi DPRK, Teluk Bintuni 5 kursi DPRK, Teluk Wondama 5 kursi DPRK, Kaimana 5 kursi DPRK, dan Fakfak 5 kursi DPRK.

“Suku-suku yang bermusyawarah tentukan calon anggota DPRK yang punya kompetensi dan integritas,” ucap Ali Baham. (ANTARA)

Previous articleDominggus Mandacan Masukkan Berkas Pendaftaran Pilgub PKB Papua Barat
Next articleUniversitas Caritas Indonesia Siap Terima Mahasiswa Baru 2024-2025