Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Drs Donald R Wakum mengatakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunggu waktu untuk diserahkan oleh Bupati Kaimana.
Hal ini dijelaskan Sekda ketika dikofirmasi awak media saat menghadiri kegiatan pangan murah, Kamis, 4 April 2024.
Sekda menjelaskan telah berkonsultasi dengan Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan.
Ini dilakukan karena pemerintah daerah perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru, di mana setiap OPD diminta membuat RAK.
“Kita perlu penyesuaian diri dengan regulasi yang terbaru di mana setiap OPD wajib membuat RAK atau rencana anggaran khas,” jelas Sekda.
Dia menambahkan proses pembuatan RAK telah selesai beberapa waktu lalu dan telah digandakan. (yos)