SK Tenaga Kontrak Daerah Kaimana Terbit Maret

Pemkab Kaimana pada tahun 2024 ini masih melakukan pengadaan tenaga kontrak daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawalata mengatakan pengadaan tenaga kontrak daerah sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.

Pasal tersebut menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Menurut Ona proses perpanjangan dan pengadaan tenaga kontrak daerah tahun 2024 saat ini dalam proses evaluasi dimasing-masing OPD.

“Saat ini masih dalam proses evaluasi dari pimpinan OPD-OPD bagi tenaga kontrak daerah yang mengalami perpanjangan. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang sudah mengusulkan tenaga kontrak daerahnya. Masih ada beberapa yang masih dalam proses itu,” jelasnya via seluler kepada Papuakini.net, Selasa, 05 Maret 2024.

Ona mengatakan pengusulan tenaga kontrak daerah berdasarkan data kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga data ini juga akan dijadikan sebagai dasar permohonan kuota untuk CPNS dan PPPK guru dan nakes.

Menyangkut SK Kontrak Daerah tahun 2024, Ona mengatakan Pemkab Kaimana melalui BKPSDM berencana menerbitkan SK tersebut pada Maret ini. (yos)

Previous articlePenjabat Gubernur Papua Barat Ingatkan Pimpinan OPD Tidak Salahgunakan Dana TPP
Next articleDisnakertrans Papua Barat OPD Pertama Bimtek e-Kinerja