Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi untuk tidak menyalahgunakan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Dana TPP itu hak pegawai dan harus diberikan ke pegawai yang bersangkutan,” kata Ali Baham di Manokwari, 04 Maret 2024.
Menurut dia pemberian dana TPP disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing aparatur sipil negara yang kemudian dapat meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Meski demikian, penyaluran dana TPP tentunya terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh setiap pimpinan OPD di lingkup pemerintah provinsi.
“Pimpinan OPD wajib memberikan mana yang menjadi hak para pegawai,” ucap Ali Baham.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TPP.
“Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar. (ANTARA)