1.665 nelayan perikanan tangkap, pembudidaya ikan, dan pengolahan ikan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah terdaftar dalam program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Plt Kepala Dinas Perikanan Kaimana, Herliena Ubery menyebutkan, Kusuka adalah kartu identitas Tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Menurut Ubery dasar hukum pelaksanaan KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017, tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku sejak tahun 2017.
Dikatakan Ubery, kartu ini berfungsi membackup data seluruh nelayan di Indonesia satu pintu melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), dan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Sehingga dalam menjalankan kebijakan memberikan berdampak positif, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan, serta mempermudah untuk pengambilan bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN),” jelas Herliena Ubery, di ruang kerjanya, Jumat, 01 Maret 2024.
Dengan adanya program ini, kata Ubery, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Data yang terentri sebanyak 1.330 sedangkan 365 kartu Kusuka telah dicetak dan dilaunching Bupati Kaimana, Freddy Thie, pada Desember 2023. (yos)