Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok di Kaimana.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaimana, Jubair Rumakat, mengatakan evaluasi ini seyogyanya dilakukan langsung Dinkes Papua Barat.
Namun karena kondisi cuaca di Kaimana, tim dari Dinkes Papua Barat berhalangan hadir, sehingga pelaksanaan evaluasi dipercayakan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaimana.
“Evaluasi ini dilakukan karena kita di Kaimana, kawasan bebas asap rokok terutama di instansi pemerintah belum berjalan baik,” jelasnya saat evaluasi implementasi Perda tersebut di ruang rapat kantor Bupati, 24 Oktober 2023
Dia juga menyebut, selama ini pihaknya telah menerapkan Perda kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas pemerintah. Penerapan ini menurutnya bukan untuk membatasi.
“Bukan untuk membatasi, namun ada ruang atau tempat tertentu yang bisa digunakan. Perda ini perlu kami sosialisasikan ke OPD agar kawasan tertentu tidak boleh ada asap rokok. Karena ada orang lain yang juga mempunyai hak,” ingatnya.
Hadir dalam evaluasi tersebut Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, Assisten II Setda Kaimana, anggota DPRD Kaimana, Charlie Maipauw, Dedi Ombaier, Kadis Kesehatan Kaimana, Arifin Sirfefa, sejumlah pimpinan OPD dan sejumlah kepala sekolah.(yos)