Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Legislatif DPRD Kaimana tahun 2024 yang kemudian diumumkan pada19 Agustus 2023 lalu.
Dalam penetapan DCS itu, ada 12 bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu disampaikan Candra Kirana, Ketua KPU Kaimana, pada wartawan pada 21 Agustus 2023 di kantonya.
“Ke 12 orang itu dinyatakan TMS karena dari LO (Liaison Officer/naradamping, red) Parpol maupun calon tidak mampu menghadirkan alat bukti dokumen yang kurang. Misalnya, terjadi kesalahan antara nama di ijazah dan KTP yang tidak sesuai,” terangnya.
Sesuai jadwal pengumuman ini akan berlangsung hingga tanggal, 23 Agustus 2023, sedangkan tanggapan masyarakat berlangsung dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Dalam kurun waktu itu, masyarakat silahkan masukkan tanggapan terkait bacaleg yang ada di DCS, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan kemudian diumumkan tanggal 4 November 2023,” ujarnya.
Tanggapan masyarakat tersebut lanjut Candra, dapat disampaikan secara tertulis dan diantar langsung ke Kantor KPU Kaimana maupun melalui situs online di alamat website infopemilu.kpu.co.id. Pemberi tanggapan harus pula mencantumkan identitas jelas, di mana identitas tersebut akan dirahasiakan KPU.
“Setelah menerima tanggapan dari masyarakat, KPU tidak bisa serta nerta menyatakan TMS, tetapi kami terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada parpol dan kepada calon bersangkutan. Jika memang benar, maka KPU akan sampaikan ke parpol untuk mengusulkan pergantian,” tutupnya.(yos)