Salah satu program di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Salah satunya dengan rutin tiap tahun merujuk ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura di Jayapura, Papua.
“Tahun 2021 ada dua orang yang kita kirim. Di tahun 2022 kita kirim tiga orang. Tahun ini kita telah kirim satu orang,” beber Kepala Dinas Sosial PP dan KB Kaimana, Yacob Surbay SE, pada papuakini.net di ruang kerjanya.
Biaya pengiriman pasien ke RSJ Abepura Jayapura itu ditanggung instansinya, sedangkan biaya pengobatan selama menjalani perawatan dan pengobatan di RSJ tersebut ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan.
“Pada tahun 2023 ini Dinas Sosial, PP dan KB telah melakukan pengiriman satu orang pasien ke RSJ Abepura. Menurut hasil pertimbangan pihak RSJ, pasien dapat dipulangkan bersama 2 orang yang telah membaik untuk melakukan rawat jalan,” jelasnya.
Untuk membawa ODGJ ke Jayapura ada beberapa syarat, seperti kesediaan pihak keluarga hingga kondisi ODGJ tersebut apakah dapat mengganggu selama perjalanan udara atau tidak.
“Biasanya ada tim yang antar ke Jayapura. Tim itu terdiri dari pihak medis, kepolisian dan kami di Dinas Sosial bersama perwakilan keluarga. Kita hanya antar saja, nanti setelah di sana semua jadi tanggungjawab RSJ,” ungkapnya.
Jika sudah membaik, instansinya akan menjemput lalu membawa ke Kaimana.
Hanya saja obat yang diberikan ke pihak keluarga untuk rutin dikonsumsi pasien umumnya tidak dilakukan, sehingga gangguan kejiwaan pasien kambuh.
“Ini harus jadi perhatian serius pihak keluarga. Obat jangan sampai terputus. Dari pihak medis selalu rutin memberikannya ke pihak keluarga beberapa hari sebelum stok pertama habis, namun yang menjadi persoalan adalah obat tersebut kemungkinan tidak dikonsumsi,” ungkapnya.
Selain itu, instansinya selalu mengingatkan keluarga agar tidak membiarkan eks pasien ODGJ sendirian, dalam arti harus selalu berinteraksi denganya baik dengan mengajak berbicara dan lain sebagainya.(yos)