Obet Arik Ayok Rumbruren Ingatkan Taat Asas Taat Aturan Soal Penjabat Gubernur Papua Barat

Obet Arik Ayok Rumbruren Ingatkan Taat Asas Taat Aturan Soal Penjabat Gubernur Papua Barat
Obet Arik Ayok Rumbruren, tokoh adat suku besar Arfak Papua Barat.

Tokoh masyarakat adat Arfak Papua Barat, Obet Arik Ayok Rumbruren, mengingatkan pelaksanaan taat asas dan taat aturan dalam hal pemerintahan, termasuk dalam hal penunjukan Penjabat Gubernur Papua Barat periode 2023 -2024.

Menurutnya, soal taat asas dan taat aturan itu selalu disampaikan Penjabat Gubernur Papau Barat saat ini, Komjen (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSi, dalam apel.

“Pak Waterpauw setiap apel menyampaikan beliau orang taat asas dan aturan, Beliau punya kata-kata sendiri, dia orang yang taat asas dan aturan. Dengan demikian kata-kata ini harus ditaati. Oleh karena itu mari kita taat asas dan aturan,” ujar Obet Arik Ayok Rumbruren pada pekerja pers di Manokwari, 6 Mei 2023.

Soal taat asas dan taat aturan ini Obet Arik Ayok Rumbruren menyebutkan Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023 tertanggal 4 April 2023 dalam Pasal 8 menyebutkan:

(1) Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

(2) Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:

c. memasuki batas usia pensiun.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 239 ayat 2 butir (b) berbunyi:

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Berdasarkan aturan-aturan itu dan mekanisme administrasi dan taat asas maka, kata Obet Arik Ayok Rumbruren, proses pensiun sebagai PNS sementara berproses, atau memasuki masa pensiun MPP, dianggap telah mengakhiri hubungan kerja dengan negara dan tidak lagi memegang jabatan apapun di intansi pemerintah.

Dengan demikian, menurut Obet Arik Ayok Rumbruren, Drs Paulus Waterpauw MSi yang lahir 25 Oktober 1963 sudah tidak bisa diperpanjang masa jabatannya karena akan pensiun pada 25 Oktober 2023 di usia 60 tahun.(an/dixie)

Previous articleFreddy Thie Terus Kembangkan Sektor Produktif dan Infrastruktur Kaimana Dalam Musrenbang Papua Barat 2024
Next articleBacaleg DPRD Kaimana Ini Akui Pernah Jalani Hukuman Pidana