Seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kaimana, Papua Barat, mengakui pernah menjalani hukuman pidana.
Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap membuatnya berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum.
“Saya Hakiem Kasoor yang saat ini mencalonkan diri sebagai salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Kaimana di Dapil I dari Partai Gerakan Indonesia Raya pernah tersandung kasus pidana dan telah menjalaninya,” jelasnya pada pekerja pers di kediamannya, 6 Mei 2023.
Dikatakan Hakiem, baik dan buruk tidak bertahan lebih dari beberapa hari pasca dirinya dibebaskan, sehingga tidak ada yang tersisa baginya kecuali dampak pada jiwanya.
“Sehingga menjadi pelajaran penting bagi saya pribadi. Marilah kita meyakini bahwa sesungguhnya Allah SWT hadir. Marilah kita mengimani bahwa segala sesuatu ada di tangan-Nya dan bahwa sesungguhnya kita tidak berharga apa pun tanpa bantuan Tuhan,” ujarnya.
Apa yang pernah jadi sandungan dalam kehidupannya jadi pelajaran dan pengalaman penting dalam hidupnya, hingga dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuat dirinya pernah dihukum.(yos)