Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Permendagri yang berisikan 24 pasal itu ditetapkan Mendagri pada 04 April 2023 dan diundangkan pada 05 April 2023.
Permendagri tersebut antara lain mengatur tentang masa jabatan Penjabat Gubernur dalam:
Pasal 8:
(1) Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
(2) Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur;
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;
e. mengundurkan diri;
f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau
g. meninggal dunia.
(3) Dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Sebelumnya, Permendagri ini mengatur tentang mekanisme pelantikan Penjabat Gubernur dalam
Pasal 6:
(1) Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur.
(2) Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali.
(3) Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(4) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(5) Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan lengkap Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dapat diunduh dari laman Kemendagri ini.(an/dixie)