Ketua PDI Perjuangan Papua Barat, Markus Waran ST MSi, mempertanyakan dasar hukum MRP Papua Barat dalam mengusulkan 4 nama calon penjabat Gubernur Papua Barat.
“Apakah ada surat dari Mendagri untuk MRP untuk ajukan calon penjabat gubernur? Kalau tidak ada, jadinya rancu. Sesuai aturan dan surat Mendagri ke pimpinan DPR Papua Barat per 27 Maret 2023, yang bisa mengusulkan adalah DPR Papua Barat,” ujar Ketua PDI Perjuangan, 11 April 2023.
“Jadi mari beri pembinaan pemahaman yang baik, pembinaan politk yang baik pada masyarakat kita, publik di Papua Barat,” ingat Ketua PDI Perjuangan Papua Barat.
DPR Papua Barat, yang terdiri dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Otonomi Khusus yang merupakan perwakilan masyarakat Orang Asli Papua, telah menggodok berbagai kandidat yang kemudian mengerucut menjadi 3 calon.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga calon tersebut adalah Komjen (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSi (diusung Partai Golkar Papua Barat), Dr Sugeng Purnomo SH MH (diusung Partai NasDem Papua Barat) dan Dr Velix Vernando Wanggai SIP MPA (diusung PDI Perjuangan Papua Barat).
“Yang menentukan siapa penjabat gubernur, sesuai regulasi dan aturan, adalah Presiden RI melalui Mendagri dan Sekretaris Negara,” tegas Ketua PDI Perjuangan Papua Barat.
Terkait aturan tersebut, Markus Waran mengingatkan kembali Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (10) yang mengatur bahwa Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Itu berarti ASN aktif Eselon 1a dan 1b, bukan yang sudah pensiun atau yang mau pensiun.
“Ingat, waktu lalu kita usulkan Pak Natan (Sekda Papua Barat kala itu Dr Nataniel D Mandacan, red). Tapi tak terakomodir karena 5 bulan lagi pensiun dari ASN,” tandas Ketua PDI Perjuangan Papua Barat.(an/dixie)