Sejumlah apotek di Manokwari, Papua Barat, masih menjual obat demam sirup dan cair, padahal Kemenkes sudah mengeluarkan edaran untuk menghentikan sementara penjualan obat tersebut.
Karyawan apotek yang masih menjual obat tersebut mengaku belum tahu ada larangan soal itu.
Tapi, ada juga apotek yang sudah tidak menjual obat tersebut, seperti di apotek Rapha Farma di kawasan Reremi. “Sementara tidak boleh dijual. Ada edaran nasional. Kami terima tadi malam,” ujar karyawan bernama Martika menjawab papuakini, Kamis, 20 Oktober 2022.
Larangan penjualan obat sirup dan cair itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022.
Larangan penjualan obat sirup ini diterbitkan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia. Saat ini hampir 100 anak meninggal akibat penyakit ini.
Menurut Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup paracetamol saja. “Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya paracetamol,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 19 Oktober 2022.(an/dixie)