Pemerintah dan DPR Sepakat Kota Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya

Pemerintah dan DPR Sepakat Kota Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya

Pemerintah dan DPR RI sepakat menjadikan Kota Sorong sebagai ibu kota daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil dalam dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Demikian kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, dalam laporan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di raker DPR bersama pemerintah di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.

Sebelumnya Panja pemerintah dan DPR juga telah membahas 154 daftar inventarisir masalah (DIM) yang dikirimkan pemerintah.

Selanjutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI.(*)

Previous articleTersangka KPK, Gubernur Papua Dicegah ke Luar Negeri, Rekening 61 M Dibekukan
Next articleUsul Pakai Kapal Keruk Atasi Penyebab Banjir Kota Sorong Disetujui Penjabat Gubernur Papua Barat