Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSi, menyatakan penjabat kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat.
Hal itu dimungkinkan bila penggantian tersebut disetujui secara tertulis oleh Mendagri, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A Ayat (1) dan (2).
Penjabat Gubernur Papua Barat menyatakan itu dalam pelantikan Penjabat Bupati Sorong, Penjabat Wali Kota Sorong, dan Penjabat Bupati Maybrat, di Manokwari, 23 Agustus 2022.
Usulan pergantian itu juga harus dikonsultasikan dengan Gubernur dan Komisi ASN.
Sebaliknya, Penjabat Gubernur Papua Barat mengingatkan para penjabat kepala daerah untuk tidak berpolitik praktis dan tidak mengambil kebijakan yang bisa timbulkan konflik horizontal di masyarakat dan kontra produktif terhadap tugas-tugas pemerintahan.(an/dixie)