Vaksin Booster Syarat Terbang, UPBU Rendani Koordinasi, BPBD Papua Barat Godok Instruksi Gubernur

Instansi-instansi berwenang dan terkait di Manokwari, Papua Barat, sudah berkoordinasi melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penerapan syarat bepergian terbaru terkait Covid-19 mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Rendani, misalnya.

Menurut Kepala UPBU Rendani, Paryono SSiT MM, pekan lalu instansinya melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak berwenang dan terkait di Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat, termasuk kepolisian dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Manokwari.

“Kita sudah koordinasi Satgas (Covid-19) provinsi dan berbagai instansi lainnya pekan lalu. Sekarang kita menunggu tindaklanjutnya,” ujar Kepala UPBU Rendani menjawab papuakini, 11 Juli 2022.

Seperti diberitakan papuakini sebelumnya, booster vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang hendak bepergian mulai 17 Juli 2022.

Sementara itu, kesiapan juga dilakukan BPBD Papua Barat yang sedang menyusun draft Instruksi Gubernur Papua Barat tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 dan vaksinasi.

“Kita lakukan dengan kearifan lokal. Kita harapkan dalam waktu dekat Instruksi Gubernur itu sudah bisa disampaikan ke Biro Hukum, untuk kemudian disetujui dan ditetapkan Penjabat Gubernur Papua Barat,” kata Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir SSos MM.

Instruksi Gubernur itu akan mengatur, antara lain, syarat perjalanan dalam wilayah Provinsi Papua Barat, perjalanan orang ke luar dari Provinsi Papua Barat, dan perjalanan orang yang masuk ke Provnsi Papua Barat.

Selain itu, Kepala BPBD Papua Barat mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sesuai aturan, kalau di tempat publik terbuka boleh tidak memakai masker. Tapi, kalau berada di tempat tertutup, masker tetap wajib dipakai,” ingat Kepala BPBD Papua Barat.(an/dixie)

Previous article132 Guru Pegaf Senyum Ceria Terima SK P3K
Next article3 Tahun Berturut-turut Hari Koperasi Nasional Tidak Diperingati