Ketua KNPI Papua Barat, Dr Samy Djunire Saiba MSi mengapresiasi kebijakan politik DPR RI dalam memekarkan Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna 07 Juli 2022 menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sebelum usulan diajukan di rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut.
“Apresiasi buat DPR RI atas hak inisiatifnya. Selanjutnya kami Harap DPR RI segera menetapkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya jadi UU tentang Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Ketua KNPI Papua Barat dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini 08 Juli 2022.
Ketua KNPI Papua Barat lalu mengatakan Provinsi Papua Barat Daya sudah memenuhi semua kriteria dan sangat layak jadi provinsi kedua di Papua Barat.
“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya merupakan merupakan cara atau pendekatan untuk mencepat akselerasi pembangunan daerah. Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ujar Ketua KNPI Papua Barat.
Ketua KNPI Papau Barat juga menyatakan bahwa pada prinsipnya lahirnya Provinsi Papua Barat Daya adalah suatu kebutuhan, dan pemekaran harus dilandasi adanya keinginan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
“Ayo kita dukung dan menyambut Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke 2 di Papua Barat. Pro dan kontra adalah hal yang biasa. Untuk itu, siapun dia kami mengajak semua elemen masyarakat, pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa dan semua komunitas di Papua Barat, secara khusus di Sorong raya untuk memberikan dukungan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya. Mari sama-sama kitorang jaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tandas Ketua KNPI Papua Barat.(*/an/dixie)