Harmonisasi Ranperda Papua Barat tentang pembentukan BUMD Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Kasuari Energi Nusantara (KEN) dengan Kemendagri direncanakan dilaksanakan 29 April 2026.
Ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, usai rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua Barat terkait Ranperda Pembentukan PT KEN di sebuah hotel di Manokwari, Jumat 24 April 2026.
“Perda provinsi tentang pendirian Perseroda PT Kasuari Energi Nusantara ini penting, karena salah satu cara mendongkrak PAD Papua Barat yang bersumber dari pengelolaan minyak dan gas bumi, terutama pengelolaan 10 persen dana PI (Participating Interest),” ujar Amin Ngabalin.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat lalu menyatakan BUMD Papua Barat PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) belum secara terperinci mengakomodasi bisnis di bidang energi, sehingga perlu membentuk satu perusahaan berbadan hukum yang khusus mengatur bisnis energi yang dapat dikelola Pemprov Papua Barat.
Sementara itu, Kadis ESDM Papua Barat, Samy Dj Saiba menjelaskan, PT KEN khusus di sektor migas terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan 10 PI Migas.
Dalam operasionalnya PT KEN akan kerjasama dengan BUMD kabupaten penghasil migas, sehingga BUMD kabupaten dapat melahirkan anak perusahaan yang dapat mengelola pemanfaatan migas di wilayahnya sekaligus menambah PAD provinsi dan kabupaten penghasil.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat mengungkapkan sejak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas masuk wilayah Papua Barat medio 2009, Papua Barat tidak pernah menikmati 10 persen PI migas.
Hal itu jadi catatan dan preseden buruk karena negara tidak memberikan hak daerah sebagai kewajiban KKKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas. (*)



