Karyawan TVRI Dianiaya di Depan Pasar Tingkat Sanggeng

Seorang karyawan TVRI Papua Barat melapor ke Polres Manokwari karena mengalami penganiayaan di depan pasar tingkat Sanggeng, Manokwari, 02 Juli 2022.

Penganiayaan itu lalu dilaporkan korban ke Polres Manokwari, dengan terlapor bernisial AR, sekira 1 jam setelah kejadian, lengkap dengan hasil visum dokter UGD RSUD Manokwari.

Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan penganiayaan berawal kala korban, Stevan Jandeday (42), menunggu istrinya yang sedang berbelanja.

Korban menunggu sang istri sembari duduk di jok motornya yang diparkir di pangkalan ojek Pasar Tingkat Sanggeng.

Tiba-tiba, menurut korban, dia dipukul tiga kali oleh terlapor, yang disebut-sebut bekerja sebagai pengendara mobil di sebuah instansi pemerintah di Manokwari.

Pukulan-pukulan itu mengenai bagian belakang kepala korban, telinga kiri, dan bibir kanan atas.

Sebelum dipukul, menurut korban, terlapor mengatakan, “Ko yang punya motor? Ada hak apa ko bawa motor?” padanya.(an/dixie)

Previous articlePengusaha OAP Minta Dilihat Sebagai Mitra dan Penyeimbang, Bukan Pengganggu
Next articleHUT Bhayangkara ke-76, Polres Manokwari Komit Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat