DLHP Manokwari Verifikasi Pengaduan PT PBA Tak Lapor RKL-RPL

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari (DLHP) menemukan fakta bahwa PT Putra Bungsu Abadi (PBA) tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) secara berkala.

PT Putra Bungsu Abadi tercatat mengoperasikan Asphalt Mixing Plant (AMP) sejak 2010 dan Stone Crusher (pemecah batu) sekitar enam bulan lalu di Distrik Sidey, Manokwari.

Fakta ini ditemukan tim DLHP Manokwari saat memverifikadi laporan dugaan pencemaran udara.

Dalam verifikasi itu tim DLHP Manokwari, bersama Kepala Distrik Sidey,  Mirdan D Husein, menemui pihak manajemen yang diwakili Pengawas, Syaiful Hamdani, dan Operator AMP, Arya, di Sidey, Selasa (22/02/2022).

“Verifikasi ini merupakan tindak lanjut laporan dengan nomor registrasi 001/660.3/DLHP-MKW/I/2022,” ujar Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan DLHP Manokwari, Ortis Sibi, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.

DLHP Manokwari Verifikasi Pengaduan PT PBA Tak Lapor RKL-RPLMenurut Kepala Distrik Sidey dugaan pencemaran udara yang diadukan warga sudah terjadi cukup lama, tapi baru diadukan sejak tahun 2021 dengan adanya pencemaran debu butiran pasir dalam ukuran kecil saat mesin beraktivitas.

“Diharapkan ada solusi bersama sebagai mitra pemerintah yang juga bertanggungjawab dan wajib menjaga lingkungan di dataran Sidey sesuai aturan dan kewajiban sebagai pelaku usaha,” tutur Kepala Distrik Sidey.

Operator AMP PT Putra Bungsu Abadi mengakui ada debu yang dikeluarkan, tetapi tidak menjangkau seluruh wilayah Distrik Sidey yaitu hanya berkisar radius 500 meter.

AMP ini menggunakan mesin Dry Cyclone (sistem kering) dengan menggunakan genset 250 KVa, dengan kapasitas produksi AMP setiap jam sekitar 20 ton.

Aktifitas operasi mesin sekitar 6 (enam) jam setiap hari jarang dilakukan karena menyesuaikan kegiatan proyek yang ada.

Pengawas PT Putra Bungsu Abadi menambahkan, perbaikan tempat genset sudah direncanakan dan akan dikomunikasikan dengan pimpinan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan DLHP Manokwari, Yohanes Ada Lebang, mengatakan sudah berkoordinasi  dengan manajemen PT Putra Bungsu Abadi, diwakili, Arsita Marselina, terkait verifikasi ini.

Lebang mengatakan PT Putra Bungsu Abadi  sudah memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan mengantongi ijin lingkungan.

Hasil verifikasi akan ditindaklanjuti dengan  pengambilan sampel udara bersama laboratorium PPLH Unipa, sebagai bahan keputusan dan rekomendasi yang perlu dilakukan PT Putra Bungsu Abadi dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.(*/dixie)

Previous articleJumlah Honorer se Papua Barat Sudah 2156, Kuota 1002
Next articleWagub Papua Barat Ingatkan Renja Renstra Kehutanan Koordinasi Bappeda