Inspektorat Papua Barat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp13 miliar di PT Papua Doberai Mandiri (Padoma).
“Ada beberapa temuan senilai 13 miliar rupiah. Temuan itu harus segera dikembalikan ke kas daerah,” ujar Inspektur Papua Barat, Erwin Saragih, pada wartawan di kantor gubernur Papua Barat di Manokwari, Senin 10 Agustus 2026.
Audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Papua Barat merupakan tindaklanjut instruksi Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi. Audit itu sudah selesai dilakukan.
Usai audit di Padoma, Inspektorat Papua Barat akan melakukan hal serupa pada PT Padoma Ubadari Energi, anak perusahan PT Padoma, terutama pada pengeluaran-pengeluaran di anak perusahan yang berbisnis di sektor energi tersebut.
“Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Pak Gubernur. Kewenangan ada pada Pak Gubernur sebagai pemegang sahan mutlak. Jika dugaan kerugian negara tidak segera dikembalikan, maka kami akan persilakan Aparat Penegak Hukum masuk,” tegas Erwin Saragih. (*)



