Plt Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, menegaskan bahwa uji kompetensi dan evaluasi jabatan merupakan hal normatif tanpa tendensi apapun.
“Jadi normatif ya, tidak tendensi lain-lain,” ujar Plt Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, menjawab pekerja pers, 08 Maret 2023.
Sebelumnya, Plt Sekda Papua Barat, didampingi Asisten II, Melkias Werinussa membeberkan bahwa langkah itu ditempuh setelah konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kemenpan RB, Kemendagri, dan KASN.
Penilaian K/L tersebut menunjukkan birokrasi di Papua Barat tidak sehat karena tidak pernah melakukan evaluasi jabatan secara periodik.
Sesuai ketentuan BKN semestinya setelah seseorang menduduki jabatan selama dua tahun, maka yang bersangkutan mesti menjalani evaluasi di tahun ketiga.
Dengan melihat kondisi birokrasi Papua Barat saat ini, maka arahan yang diberikan adalah melakukan uji kompetensi pada para pejabat yang sudah menduduki jabatannya kurang dari 5 tahun, dan menggelar evakuasi kinerja bagi para pejabat yang telah lebih dari 5 tahun menduduki jabatannya.
Hasil akhir dari uji kompetensi, kata Plt Sekda Papua Barat, orang tidak serta merta diganti. “Yang tadi duduk di jabatan A, setelah uji kompetensi yang kita dapatkan misalnya nilainya tidak cocok, nilai passing grade-nya tak memenuhi. Berarti tak cocok di jabatan itu. Cocoknya di mana. Di-rolling,” beber Dance Sangkek.
Hal berbeda untuk evaluasi kinerja. “Kalau evaluasi kinerja pasti jabatan itu harus diganti. Bukan langsung diganti tapi melalui fase seleksi terbuka. Orang (pejabat) bersangkutan bisa ikut dalam seleksi itu. Orang lain juga bisa,” ungkap Dance Sangkek.
Plt Sekda Papua Barat kemudian menegaskan kewenangan mutlak ada di kepala daerah masing-masing sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.(an/dixie)