Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menyerahkan dana hibah atas kelebihan pembayaran kegiatan penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2020 di Bawaslu Kaimana ke Kas Daerah Pemkab Kaimana.
Uang Rp260,022 juta itu diserahkan Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo SH MM, ke Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Theodorus Kirwa, di Kejari Kaimana, Rabu (22/12/2021).
Menurut Kajari Kaimana uang tersebut berasal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
“Penyerahan uang ini berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan merupakan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000, dan belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp. 165.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp220.022.000,” jelas Kajari Kaimana.
Jumlah ini sesuai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kaimana atas Pemeriksaan Tujuan Tertentu pada Bawaslu Kabupaten Kaimana, yang akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bank Papua hari ini juga.
Penyerahan uang itu dilanjutkan dengan penandatangananan berita acara oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kaimana, Willy Ater SH, dan Sekretaris BPKAD Kaimana, dengan saksi Alfons Surbay dari Pemkab Kaimana, dan Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabun.
Menurut Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kaimana penyerahan tersebut berawal dari audit investigasi Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana terhadap Bawaslu Kabupaten Kaimana.
Audit menemukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai terhadap belanja makan minum, dan kegiatan yang laporan pertangungjawabannya tidak memadai.
Terhadap kasus ini penyelidik dari Kejari Kaimana memeriksa atau meminta keterangan dari 22 orang.
Dengan adanya pengembalian ini, penyelidik Kejari Kaimana akan mempertimbangkan terkait kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat dalam penanganan suatu perkara tidak hanya memberikan efek jera dengan memenjarakan, tetapi juga menekankan adanya pengembalian.
“Perlu dipahami juga bahwa kami dalam penanganan perkara tidak hanya memberikan efek jera dengan memenjarakan, tetapi juga dalam hal ini menekankan adanya pemulihan kerugian negara berdasarkan temuan,” tutur Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kaimana.
Hal ini juga merujuk pada surat Jaksa Agung tahun 2018, di mana apabila para pihak tersebut proaktif dalam proses penyelidikan, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang muncul, maka akan dipertimbangkan apakah proses hukum akan dilanjutkan.
“Semuanya akan kami ekspose kepada pimpinan kami. Apakah nanti penanganan tersebut lanjut atau tidak. Semua tergantung kebijakan pimpinan. Dan, apabila merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut, tentunya kita akan melakukan hal tersebut,” tandas Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kaimana.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, mengatakan pada prinsipnya Bawaslu Kaimana menghargai proses penanganan dan berterimakasih pada Kejari Kaimana.
“Dari semua proses ini ada hikmah yang dapat diambil Bawaslu Kaimana sebagai lembaga yang baru berdiri. Bahwa ini merupakan catatan perbaikan buat Bawaslu Kaimana ke depan terkait pengendalian internal. Ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami di akhir tahun guna perbaikan kelembagaan di tahun yang baru nanti,” beber Ketua Bawaslu Kaimana.
Dia lalu mengatakan setelah pengembalian ini Bawaslu Kaimana mempercayakan kelanjutan penanganan kasus ini ke Kejari Kaimana sesuai kewenangan.(yos)