Seorang perempuan, RB alias Rosita, dibekuk Timsus Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat karena diduga menawarkan penjualan senjata api dan amunisi di Manokwari, Papua Barat.
Perempuan yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Sangihe itu ditangkap sesaat setelah keluar dari pintu kedatangan Bandara Rendani, Manokwari pada 06 November 2020.
Di hari yang sama, sekira pukul 13.20 WIT, tim menciduk tersangka ke tiga berinisial KS alias Kalvin di Kampung Susweni, Manokwari.
Penangkapan kedua orang itu dilakukan setelah sebelumnya Timsus
menciduk SM, alias Soni, tidak jauh dari PLTD Sanggeng, Manokwari, pada 03 November 2020 sekira pukul 06.30 WIT. Dia diduga hendak memperdagangkan senjata api.
Menurut Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing SIK MSi, dari tiga tersangka itu tim mengamankan 6 senjata api pabrikan laras pendek dan 39 butir amunisi kaliber 4.5 mm dan 6 butir amunisi kaliber 3.8 mm.
Menurut Kapolda, hasil pemeriksaan awal menunjukkan modus operandinya tersangka Rosita menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada Soni.
Penjualan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, sedangkan pembelinya untuk menjaga diri dan untuk mas kawin. Polda masih mendalami motif lainnya.
“Kita tahu alasan senjata masuk di Papua itu seperti apa. Tapi kita tidak bisa menerka motifnya untuk ini dan itu. Makanya kita akan dalami lagi,” tandasnya.(yos)