Masyarakat Tambrauw Minta DPR Papua Barat Bentengi Tanah Adat

Masyarakat Kabupaten Tambrauw meminta DPR Papua Barat melalui Fraksi Otonomi Khusus membentengi tanah adat dari segala kemungkinan pengambilalihan, termasuk terkait omnibus law.

Aspirasi ini terungkap dalam sosialiasi Bagaimana Nasib Tanah Adat 4 Suku Tambrauw di Hadapan Omnibus Law yang diikuti 5 kepala distrik, 22 kepala kampung, 9 ketua majelis, dan 1 paroki di Lembah Kebar.

“Dalam tatap muka itu disepakati secara aklamasi bahwa hendaknya anggota DPR PB Fraksi Otsus pagari tanah adat 4 suku Tambrauw dengan Perdasus. Dengan demikian hutan dan segala isinya jangan dirampas kasar secara konstitusional oleh negara,” ujar Barnabas Sedik, anggota DPR Papua Barat.

Dia juga mengatakan hutan dan segala isinya hendaknya dihormati negara dari ancaman ancaman luar seperti kapitalisme.(an)

Previous articlePemprov Papua Barat Bangun Jalan Pesisir Manokwari Selatan ke Teluk Wondama
Next articleHUT ke-8 Mansel, Warga Diimbau Jangan Lupa Sejarah