5 ASN Kaimana Daftarkan Laporan Soal Bawaslu Kaimana di DKPP

Lima orang ASN Kaimana melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan laporan mereka ke DKPP di Jakarta, karena merasa tidak puas atas Surat Pemberitahun Bawaslu Kaimana Nomor : 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020.

“Kami merasa tidak puas karena keputusan yang dibuat hanya dinilai dari keterangan salah satu saksi ahli tanpa mempertimbangkan bukti-bukti lain,” ujar salah satu ASN.

Menanggapi ini, Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon SE mengatakan, Bawaslu menyambut baik upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh kelima ASN itu ke DKPP.

“Kami menyambut baik upaya tersebut agar perkara ini bisa selesai dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Nanti baru kita lihat apa saja yang diadukan, sehingga Bawaslu pun akan memberikan bantahan sesuai dengan pokok aduan tersebut,” ujarnya.(yos)

Previous articleMajelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PLTG Kaimana
Next articleKampung Orocomna dan Rawara Tekad 100% PMK2