Lima orang AS Pemerintah Kabupaten Kaimana yang melaporkan Bupati Kaimana ke Bawaslu merasa kecewa menyusul laporan mereka Nomor: 31/REG/PB/KAB/34.03/X/2020 tak dapat ditindaklanjuti, berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kaimana yang disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 29 Oktober 2020.
Ray Ratu D Come salah satu mantan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimutasi menjadi Staf oleh Bupati Kaimana kepada wartawan mengatakan, mereka melayangkan laporan ke Gakkumdu Kaimana karena merasa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan.
Putra Serui ini menjelaskan, pada 20 Oktober 2020 dia bersama empat orang ASN lainnya dilaporkan ke Bawaslu tentang netralitas pegawai tanpa mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, BKN, Bawaslu dan KPU.
Laporan ini dilayangkan pelapor karena mereka menghadiri acara silaturahmi dan makan bersama keluarga di rumah Billy Sonny, ipar kandungnya.
“Kami menerima surat mutasi tertanggal 19 Oktober 2020 itu pada 20 Oktober 2020. Masa berlakunya juga di hari tersebut. Kami tidak tau apa kesalahan kami. Seharusnya, kalau ada penegakan disiplin ASN, maka dalam PP 53 tahun 2010 sudah diatur tahapannya. Mulai dari teguran hingga berakhir pada sidang kode etik penjatuhan hukuman disiplin. Ini semua tidak dilalui,” tuturnya di depan kantor Bawaslu Kaimana, akhir pekan lalu.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Kaimana ini juga mengatakan, hasil yang diberikan Bawaslu kepadanya menunjukan bahwa Bawaslu telah menghentikan penanganan pidana terkait laporan ini, di mana yang diteruskan ke instansi terkait hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami diberitahu bahwa saksi ahli dari Kemendagri menyatakan dugaan tindak pidana pada pasal 71 ayat 2 harus ditanyakan kepada saksi ahli hukum untuk mengetahui apakah melanggar hukum atau tidak.” tegas Ray yang saat itu didampingi dua ASN lain yang juga dimutasi yakni Wanda Sony dan Harold Sony.
Pria yang pernah menjadi Kabag Pemerintahan Setda Kaimana ini akan berembuk dan mempelajari surat pemberitahuan dari Bawaslu nomor : 400/K.PB-02/PM.02.00/X/2020 itu dengan empat orang ASN dan keluarga serta pertimbangan hukum dari pengacara untuk melakukan upaya hukum ke DKPP maupun Bawaslu RI, demi mencari keadilan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat sama, pengacara Ahmad Matdoan mengatakan, keputusan Bawaslu tersebut adalah keputusan ‘banci’ karena tidak melakukan kajian secara komprehensif. Harusnya aturan yang digunakan bukan hanya PP 53 tahun 2010, tetapi juga undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 190 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 jelas bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan enam bulan hingga masa berakhirnya jabatan Gubernur, Bupati, Walikota tidak boleh dilakukan pergantian pejabat,” tegasnya.
Menurutnya, dalam menangani laporan ini, Bawaslu hanya menggunakan PP 53 terkait dengan ASN dengan keterangan ahli dari Otonomi Daerah (OTDA). Padahal semestinya bukan hanya dari ahli OTDA tetapi ada ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana yang konsen terhadap pidana pemilu. Ini tidak dilakukan, sehingga keterangan ahli tidak lengkap.
Oleh karena itu, Matdoan mengatakan akan membawa laporan ini ke DKPP dan Bawaslu RI karena, menurutnya, keputusan Bawaslu pada level kabupaten /kota bukanlah final.
“Kita sudah koordinasi dengan teman-teman pengacara di Jakarta. Insyaallah setelah libur iniz Rabu pekan depan, kita akan melakukan upaya hukum dengan memasukkan laporan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” bebernya.
Menanggapi ini, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE mengatakan, tahapan klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti dilakukan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Bawaslu telah menyurat ke pelapor dengan alasan-alasan penghentiannya. Saya tidak dapat menyampaikan pernyataan di luar alasan penghentian yang sudah tertuang di dalam surat itu. Kita dibatasi regulasi,” terangnya.
Dia menyambut baik upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pelapor ke DKPP maupun Bawaslu RI.
“Kami bawaslu menyambut baik hal itu supaya pesoalan ini bisa ada ujungnya. Jadi nanti kita lihat di upaya hukum itu, sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat,” katanya.(yos)