Kerja Dari Rumah Diperpanjang Lagi

Kerja Dari Rumah Diperpanjang Lagi

Pemkab Manokwari, menindaklanjuti Pemprov Papua Barat, mengeluarkan surat edaran memperpanjang masa kerja dari rumah untuk para ASN.

Edaran bernomor 188.5/512 tertanggal 13 Mei 2020 itu diteken Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo.

Masa kerja dari rumah kali ini diperpanjang sampai 29 Mei 2020.(an)

Previous articleHakli-Unicef: Media Kunci Pemahaman Publik Hilangkan Stigma Covid-19
Next articleDoa Kebangsaan dan Kemanusiaan, Gubernur Ingatkan, Doa, Kerja, dan Amal