Pemkab Manokwari, menindaklanjuti Pemprov Papua Barat, mengeluarkan surat edaran memperpanjang masa kerja dari rumah untuk para ASN.
Edaran bernomor 188.5/512 tertanggal 13 Mei 2020 itu diteken Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo.
Masa kerja dari rumah kali ini diperpanjang sampai 29 Mei 2020.(an)