Kota Sorong Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Kota Sorong memberlakukan jam malam sesuai Surat Edaran tertanggal 4 Mei 2020 yang diteken Walikota Sorong, Ec L Jitmau.

Dalam edaran itu Pemkot Sorong melarang pelaku usaha dan masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 19.00 WIT sampai pukul 05.00 WIT, kecuali terkait urusan kesehatan.

Larangan ini di diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Sorong, apalagi sudah ada kasus penularan Covid-19 di tingkat lokal Kota Sorong.

Tidak disebutkan kapan larangan itu mulai berlaku dan kapan berakhirnya.(an/dixie)

Previous articleTerapkan Social Distancing, PDIP Bagi 1000 Bapok Sistem Kupon
Next articlePWI Pusat Nyatakan Tak Pernah Gelar UKW 19-20 Oktober 2018