Manuel Urbinas Uraikan Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19

Oleh:
Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si.
Wakil Bupati Raja Ampat

Beberapa minggu belakangan saya mendapat pertanyaan dan semacam keluhan dari beberapa kepala kampung. Umumnya para kepala kampung ini bingung dengan berbagai macam peraturan tentang penggunaan dana kampung untuk penanganan Covid-19. Saya memaklumi dikarenakan kondisi geografis Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau dan belum seluruhnya (117 kampung) dapat mengakses jaringan komunikasi apalagi internet. Olehnya itu, yang menghubungi saya bisa langsung saya jelaskan dan melalui media yang sempat membaca bisa disebarkan kepada kepala-kepala kampung yang lain.

Pertama, mengenai rujukan hukum ada banyak peraturan terkait dana desa termasuk revisi dan perubahannya, mulai dari UU dan turunannya peraturan menteri hingga edaran menteri. Dana desa tercantum dalam UU desa 6/2014 tentang Desa. Kemudian terkait dengan penggunaanya ada 3 lembaga/kementerian yang mengaturnya yaitu Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri. Secara hukum, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN, yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten/Kota). Jadi, dana desa/kampung yang diterima oleh saudara-saudara kepala kampung adalah uang Negara yang dipercayakan kepada kepala kampung untuk digunakan/dikelola sesuai peraturan perundangan, bukan dana dari APBD. Daerah hanya perantara untuk menyalurkan dana itu ke rekening milik desa/kampung.

Kedua, mengenai penggunaan dana kampung yang sekarang diprioritaskan untuk Covid-19. Berdasarkan peraturan Menteri Desa PDTT 6/2020 ada dua hal yang menjadi prioritas penggunaan dana desa/kampung. Pertama untuk kepentingan pencegahan/penanganan penyakit dan penularannya, kedua untuk penanganan dampak ekonomi dari Covid-19. Untuk pencegahan Civid-19 dan penularannya, dana desa/kampung dipakai diantaranya untuk membangun posko di kampung. Posko ini berguna untuk ruang isolasi jika nanti ada masyarakat yang masuk kategori ODP, OTG, atau PDP. Selain itu, bisa digunakan untuk kegiatan pengadaan dan penyemprotan disinfektan di kampung. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan oleh relawan kampung lawan Covid-19 yang diketuai oleh kepala kampung, bekerjasama dengan petugas kesehatan di puskesmas terdekat.
Kemudian mengenai penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat kampung. Covid-19 ini membawa dampak secara ekonomi, misalnya masyarakat yang berprofesi sebagai motoris, penghasilannya berkurang atau bahkan tidak ada lagi penghasilan, nelayan yang penjualan ikannya menurun karena aktivitas ekonomi di pasar berkurang, sehingga kelompok masyarakat ini lah yang dikategorikan penganggur akibat dampak Covid-19. Ada dua kebijakan penggunaan dana desa/kampung. Pertama melalui padat karya tunai desa (PKTD), kegiatan yang termasuk PKTD misalnya rehabilitasi saluran drainase, pembersihan daerah aliran sungai, pembangunan jalan rabat beton di kampung, dikerjakan secara swakelola atau gotong royong oleh masyarakat kampung. Yang bekerja diberikan upah/gaji secara harian. Mekanismenya adalah melalui musyawarah kampung, kepala kampung bermusyawarah untuk menentukan kegiatan mana yang dipilih, dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa, dan diajukan kepada pemda. Setelah direview oleh pemda, dananya turun baru dilaksanakan. Semuanya ini dibimbing oleh tenaga profesional pendamping desa, dan oleh dinas terkait. Dana desa/kampung harus menyertakan kegiatan PKTD, karena ini perintah langsung Presiden yang sudah dituangkan dalam peraturan menteri Desa PDTT.
Kemudian ada yang namanya Bantuan langsug tunai (BLT). BLT ini untuk masyarakat terdampak yang belum terjaring oleh PKH. Skemanya adalah untuk kampung yang total dana kampungnya Rp. 800 juta ke bawah mengalokasikan 25% untuk BLT, kampung yang total dananya Rp. 800 jt sampai dengan Rp. 1,2 M mengalokasikan 30%, dan kampung yang dananya di atas Rp. 1,2M mengalokasikan sebesar 35%. Jadi misal satu kampung dananya total 1M, maksimal 250 juta harus dalam bentuk BLT. Ini jelas tertuang dalam Permendes PDTT 6/2020. Caranya adalah kepala kampung bersama relawan yang sudah dibentuk mendata masyarakat yang tidak masuk PKH dan tidak dapat bansos di setiap RT, mereka itulah yang berhak menerima. Setelah dilakukan pendataan kemudian diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke kabupaten. Bantuannya berbentuk tunai sebesar Rp. 600 ribu/keluarga selama April, Mei, dan Juni. Kepala kampung bisa mencairkan dana itu, kemudian dibagikan rumah ke rumah (door to door) supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Kalau kepala kampung atau masyarakat ada yang ingin ditanyakan bisa menghubungi pendamping, kepala distrik, kepala dinas, bisa juga menghubungi langsung kementerian desa melalui telepon, sms, atau media sosial facebook misalnya. Telepon kementerian desa (021) 1500040, sms (081288990040), Facebook (kemendesa.1).

Jika ingin berdiskusi saya siap 24 jam bisa dihubungi di nomor 081285670317.

Jadi, saya berharap dan tidak henti-hentinya mensosialisasikan, menghimbau, para kepala kampung menggunakan dana ini sebaik-baiknya sesuai petunjuk yang ditetapkan. Dana kampung untuk Raja Ampat cukup besar, sekitar 106 M untuk tahun 2020. Juka digunakan dengan baik dan tepat sasaran saya yakin bisa sangat membantu ekonomi masyarakat di kampung di tengah wabah Covid-19, sembari kita terus berdoa semoga Raja Ampat zero penularan Covid-19.(***)

 

Previous articlePolda Papua Barat Amankan 3 Terduga Makar dan 4 Senpi
Next article9 Positif Rapid Test Covid-19 di Kaimana